Analisis Pancasila Sila Kedua
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Pancasila adalah dasar
filsafat negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada
tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, diundangkan
dalam Berita Republik Indonesia tahun II No.7
bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945.
Pancasila sebagai dasar
filsafat serta ideologi bangsa dan negara Indonesia, bukan terbentuk secara
mendadak serta bukan hanya diciptakan oleh seseorang sebagaimana yang terjadi
pada ideologi-ideologi lain di dunia. Namun, terbentuknya Pancasila melalui
proses yang cukup panjang dalam sejarah bangsa Indonesia.
Seperti yang kita
ketahui, Pancasila
berasal dari kata Panca yaitu lima dan Sila yang berarti
prinsip. Jadi dapat diartikan bahwa Pancasila adalah lima prinsip. Lima sila
tersebut yaitu 1) Ketuhanan Yang Maha Esa, 2) Kemanusiaan yang Adil dan
Beradab, 3) Persatuan Indonesia, 4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, 5) Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Sebagai suatu dasar
filsafat negara maka sila-sila Pancasila merupakan suatu sistem nilai, oleh
karena itu sila-sila Pancasila itu pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan.
Meskipun dalam sila-sila terkandung nilai-nilai yang memiliki perbedaan antara
satu dengan lainnya namun kesemuanya itu tidak lain merupakan suatu kesatuan
yang sistematis.
Dalam makalah ini, kita
akan membahas secara khusus mengenai sila kedua yaitu Kemanusiaan yang Adil dan
Beradab. Dalam sila kemanusiaan terkandung nilai-nilai bahwa negara harus
menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang beradab.
Oleh karena itu, dalam kehidupan kenegaraan terutama dalam peraturan
perundang-undangan negara harus mewujudkan tercapainya tujuan ketinggian harkat
dan martabat manusia, terutama hak-hak kodrat manusia sebagai hak dasar (hak
asasi) harus dijamin dalam peraturan perundang-undangan negara.
1.2 Rumusan Masalah
1. Bagaimana nilai dan makna yang terkandung dalam sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab?
2. Bagaimana bunyi dari butir-butir sila
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab?
3. Mengapa sangat penting di dalam Pancasila terdapat sila kedua yaitu sila Kemanusiaan
yang Adil dan Beradab?
4. Bagaimana implementasi sila kedua
Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat?
1.3 Tujuan
1. Untuk mengetahui nilai dan makna yang
terkandung dalam sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
2. Untuk mengetahui bunyi butir-butir
dari sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
3. Untuk mengetahui alasan pentingnya sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
4. Untuk mengetahui implementasi sila
kedua Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Nilai dan Makna yang Terkandung dalam Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Sebagai suatu
dasar filsafat negara, maka sila-sila Pancasila merupakan suatu sistem nilai. Oleh
karena itu, sila-sila Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan.
Meskipun dalam setiap sila terkandung nilai-nilai yang memiliki perbedaan
antara satu dengan lainnya, namun kesemuanya itu tidak lain merupakan suatu
kesatuan yang sistematis.
Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab secara sistematis
didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, serta mendasari dan
menjiwai ketiga sila berikutnya. Sila kemanusiaan sebagai dasar fundamental
dalam kehidupan kenegaraan, kebangsaan, dan kemasyarakatan. Nilai kemanusiaan
ini bersumber pada dasar filosofis antropologis bahwa hakikat manusia adalah
susunan kodrat rohani (jiwa) dan raga, sifat kodrat individu dan makhluk sosial,
kedudukan kodrat makhluk pribadi berdiri sendiri sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa.
Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah mengandung nilai suatu kesadaran sikap moral dan tingkah laku
manusia yang didasarkan pada potensi budi nurani manusia dalam hubungan dengan
norma-norma dan kebudayaan pada umumnya baik terhadap diri sendiri, terhadap
sesama manusia maupun terhadap lingkungannya.
Dalam kehidupan kenegaraan harus senantiasa dilandasi oleh moral
kemanusiaan antara lain dalam kehidupan pemerintahan negara, politik, ekonomi,
hukum, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan serta dalam kehidupan keagamaan.
Oleh karena itu, dalam kehidupan bersama dalam negara harus dijiwai oleh moral
kemanusiaan untuk saling menghargai sekalipun terdapat suatu perbedaan karena
hal itu merupakan suatu bawaan kodrat manusia untuk saling menjaga keharmonisan
dalam kehidupan bersama.
Nilai kemanusiaan yang adil mengandung suatu makna bahwa hakikat manusia
sebagai makhluk yang berbudaya dan beradab harus berkodrat adil. Hal ini
mengandung suatu pengertian bahwa hakikat manusia harus adil dalam hubungan
dengan diri sendiri, adil terhadap manusia lain, adil terhadap masyarakat
bangsa dan negara, adil terhadap lingkungannya serta adil terhadap Tuhan Yang
Maha Esa.
Konsekuensinya nilai yang terkandung dalam Kemanusiaan yang adil dan
beradab adalah menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia, menghargai atas
kesamaan hak dan derajat tanpa membedakan suku, ras, keturunan, status sosial
maupun agama. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia, tenggang rasa, tidak semena-mena terhadap manusia,
menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan (Darmodihardjo, 1996).
Nilai dasar dari sila kedua mencakup peningkatan martabat, hak, dan
kewajiban asasi warga negara, penghapusan penjajahan, kesengsaraan dan ketidak adilan
dari muka bumi. Harkat dan martabat manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa.
Tidak semena-mena terhadap orang lain. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusian. Gemar melakukan
kegiatan kemanusian. Berani membela kebenaran dan keadilan hormat menghormati
dan bekerjasama dengan bangsa 2 lain.
Sumber hukum dari sila kedua adalah:
a.
Pembukaan
UUD 1945 alinea pertama
Bahwa sesungguhnya
kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di
atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan.
Alinea keempat
............, maka
disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan
Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada
.... kemanusiaan yang adil dan beradab.
b.
Pasal
27, 28, 29, 30, dan 31 UUD 1945
Pasal 27
(1)
Segala warga negara
bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum
dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2)
Tiap-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal
28
Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
BAB
XI
AGAMA
Pasal
29
(1)
Negara berdasar atas
Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2)
Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
BAB
XII
PERTAHANAN
NEGARA
Pasal 30
(1) Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
(2) Syarat-syarat
tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
BAB
XIII
PENDIDIKAN
Pasal 31
(1) Tiap-tiap
warga negara berhak mendapat pengajaran.
(2) Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur
dengan undang-undang.
c.
Ketetapan MPR Nomor
II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, memberikan
petunjuk-petunjuk nyata dan jelas wujud pengamalan sila “Kemanusiaan Yang Adil
dan Beradab”
2.2
Butir-butir dari Sila Kemanusiaan yang adil dan Beradab
Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa
menjabarkan kelima asas dalam Pancasila menjadi 36 butir pengamalan sebagai pedoman
praktis bagi pelaksanaan Pancasila, yaitu:
1.
Mengakui
persamaan derajat persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
2.
Saling
mencintai sesama manusia.
3.
Mengembangkan
sikap tenggang rasa.
4.
Tidak
semena-mena terhadap orang lain.
5.
Menjunjung
tinggi nilai kemanusiaan.
6.
Gemar
melakukan kegiatan kemanusiaan.
7.
Berani
membela kebenaran dan keadilan.
8.
Bangsa
Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu
dikembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
Ketetapan ini kemudian
dicabut dengan Tap MPR No. I/MPR/2003 dengan 45 butir Pancasila. Berikut inilah
butir-butir dari sila kedua:
1.
Mengakui
dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Mengakui
persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa
membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan
sosial, warna kulit dan sebagainya. Maknanya adalah tidak ada perbedaan di
antara mereka dalam status derajat, hak dan kewajiban dengan sebab dien
(agama).
3.
Mengembangkan
sikap saling mencintai sesama manusia. Pancasila mengajarkan pemeluknya untuk
mencintai orang-orang Nasrani, Budha, Hindu, Konghucu, kaum sekuler, kaum
liberal, para demokrat, para quburiyyun, para thaghut dan orang-orang kafir
lainnya.
4.
Mengembangkan
sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
5.
Mengembangkan
sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
6.
Menjunjung
tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
7.
Gemar
melakukan kegiatan kemanusiaan.
8.
Berani
membela kebenaran dan keadilan.
9.
Bangsa
Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
10.
Mengembangkan
sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
2.3
Alasan Pentingnya Keberadaan Sila Kedua
Pancasila adalah pandangan hidup bangsa Indonesia sehingga
dijadikan pedoman hidup bangsa Indonesia dalam mencapai kesejahteraan lahir dan
batin dalam masyarakat yang heterogen (beraneka ragam). Pancasila kemudian
menjadi jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, Pancasila lahir bersama dengan
lahirnya bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas bangsa Indonesia dalam sikap
mental maupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakan dengan bangsa lain.
Setiap sila Pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi dasar norma dan
aturan dalam kehidupan sehari-hari dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Banyak sekali nilai yang terkandung dalam sila Kemanusiaan Yang Adil
Dan Beradab dan harus kita terapkan, antara lain:Mengakui dan memperlakukan
manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha
Esa.
Menyambut tantangan ke depan bangsa Indonesia dalam
menghadapi era globalisasi ekonomi, ancaman bahaya laten terorisme, komunisme
dan fundamentalisme merupakan sebuah tantangan tersendiri bagi bangsa
Indonesia. Disamping itu yang patut diwaspadai adalah pengelompokan suku bangsa
di Indonesia yang kini semakin kuat. Ketika bangsa ini kembali dicoba oleh
pengaruh asing untuk dikotak kotakan tidak saja oleh konflik vertikal tetapi
juga oleh pandangan terhadap ke Tuhanan Yang Maha Esa.
Pemahaman nasionalisme yang berkurang turut menjadikan sila
kedua Pancasila merupakan sesuatu yang amat penting untuk dikaji. Di saat
negara membutuhkan soliditas dan persatuan hingga sikap gotong royong, sebagian
kecil masyarakat terutama justru yang ada di perkotaan justru lebih
mengutamakan kelompoknya, golonganya bahkan negara lain dibandingkan
kepentingan negaranya. Untuk itu sebaiknya setiap komponen masyarakat saling
berinterospeksi diri untuk dikemudian bersatu bahu membahu membawa bangsa ini
dari keterpurukan dan krisis multidimensi.
Dari beberapa butir isi dari sila ke 2 Pancasila kita dapat
merasakan adanya degradasi (kemunduran) perilaku masyarakat
Indonesia. Pada butir pertama kita diharapkan dapat mengakui dan memperlakukan
sesama sesuai dengan harkat martabatnya sebagai mahluk Tuhan. Pada era sekarang
ini hal ini tampak sangat sulit sekali ditemui, banyaknya prilaku chaos di
dalam masyarakat membuktikan bahwa butir pertama ini sudah dilupakan. Sama seperti
butir pertama, butir-butir dari sila ke dua Pancasila sudah mulai tidak
diperhatikan oleh masyarakat dalam kehidupan bernegaranya.
Sebagai warga
Negara kita memiliki kewajiban untuk hidup bernegara sesuai dengan dasar-dasar
Negara kita. Prilaku-prilaku yang menyimpang seperti adanya sikap premanisme
yang brutal seperti yang kita lihat dalam kejadian “Kasus sidang Blowfish di
daerah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan” menunjukkan bahwa perlunya pendidikan
kewarganegaraan bagi masyarakat baik itu di jenjang pendidikan formal ataupun
pendidikan berwarga Negara di dalam lingkungan masyarakat.
2.4
Implementasi Sila Kedua Pancasila dalam Kehidupan
Bermasyarakat
Pendidikan berwarga negara di jenjang pendidikan formal
haruslah dilakukan tidak hanya memberikan teori tetapi dengan praktek langsung.
Karena teori cenderung hanya dianggap angin lalu saja, praktek toleransi antara
individu satu dengan yang lainnya dapat memberikan gambaran langsung betapa
pentingnya nilai-nilai kemanusiaan itu. Praktek langsung dari sebuah teori
kewarganegaraan dapat dilakukan dalam interaksi sosial di dalam lingkungan
pendidikan ataupun lingkungan tempat tinggal, di dalam lingkungan pendidikan
teori ini dapat dipraktikkan dengan cara sikap dan prilaku dalam lingkungan
pendidikan.
Pada era sekarang ini teramat sulit menemukan sikap
penghargaan di lingkungan pendidikan, anak didik saat ini terbiasa dengan
penggolonggan-penggolongan berdasarkan status sosial, ada si kaya dan ada si
miskin. Sikap seperti itu menjadikan toleransi antara sesama menjadi sangat
menyedihkan. Adanya penghargaan (sopan santun) dalam bertutur kata dan bersikap
kepada orang lain diharapkan dapat menjadi cermin langsung bahwa sikap
toleransi itu menjadi suatu hal yang penting dewasa ini. Bahwa
penggolongan-penggolongan berdasarkan status sosial itu adalah hal yang merusak
sifat-sifat kemanusiaan.
Pendidikan berwarga Negara di dalam lingkungan masyarakat
dapat dilakukan dengan cara adanya lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang
memberikan penyuluhan tentang bagaimana cara hidup bernegara yang baik.
Penyuluhan yang dilakukan tidak hanya dengan cara formil (mengajarkan cara
menjadi warga Negara yang baik), tetapi dapat dengan cara-cara seperti gotong
royong membersihkan lingkungan, siskamling dan cara-cara lain yang dapat mengajarkan
secara langsung apa artinya tenggang rasa antara sesama manusia.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Dari uraian
pembahasan dapat diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1. Sila kedua Pancasila mengandung nilai
dan makna yaitu dalam kehidupan kenegaraan haruslah oleh moral kemanusiaan,
saling menghargai dan adil.
2. Terdapat 8 butir sila kedua untuk Tap
MPR No.II/MPR/1978dan 10 butir sila kedua untuk Tap MPR No.I/MPR/2003.
3. Pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa Indonesia sehingga dijadikan pedoman hidup bangsa beserta sila-silanya.
4. Implementasi dari sila kedua lebih
mengutamakan pada rasa saling menghargai, tenggang rasa dan keadilan terhadap
manusia.
3.2
Saran
Melihat esensi
dari sila kemanusiaan yang adil dan beradap, maka penting bagi setiap bangsa
Indonesia untuk selalu menjunjung tinggi sila kedua Pancasila. Dengan demikian,
maka akan mampu menjadi negara yang bermartabat dan menjunjung tinggi nilai-nilai
kemanusiaan, serta hak dan kewajiban sebagai warga negara.
DAFTAR
RUJUKAN
Kaelan. 2008. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
Fitransyah, Albi. 2008. Tantangan
Kedepan Bangsa Indonesia , (Online), (http://ideologipancasila.wordpress.com/2008/02/01/tantangan-kedepan-bangsa-indonesia-2, diakses pada tanggal 5 Februari 2012).
Setyawan, Davis.
2011. Sila Pancasila Sebagai Sistem
Filsafat, (Online), (http://research.amikom.ac.id/index.php/STI/article/view/5334, diakses pada tanggal 5 Februari 2012).
Wartono, Danang Dwi. 2011. Pancasila, (Online), (http://danang18031988.blogspot.com/2011_09_01_archive.html, diakses pada tanggal 5 Februari 2012).
Ricardo, Riki. 2011. Pentingnya
Mempelajari Sila ke 2 Pancasila dalam Interaksi antar Warga Negara Saat ini,
(Online), (http://ashokablog.blogspot.com/2010/11/pentingnya-mempelajari-sila-ke-2.html, diakses pada tanggal 5 Februari 2012).
Suhana, Lily.
2011. Makna Kesaktian Pancasila,
(Online), (http://bundadontworry.wordpress.com/2010/10/01/makna-kesaktian-pancasila, diakses pada tanggal 5 Februari 2012)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar