Fungsi dan Kedudukan Pancasila
Bagi Bangsa Indonesia
oleh :
oleh :
Ana Ma’rifatun N
Resa Mahesta
Rurin Rahma
Z.S
JURUSAN FISIKA
FAKULTAS
MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
UNIVERSITAS
NEGERI MALANG
2011
BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Kesetiaaan , nasionalisme, dan patriotisme warga Negara
kepada bangsa dan negaranya dapat diukur dalam bentuk kesetiaan mereka terhadap
filsafat negaranya secara formal diwujudkan dalam bentuk peraturan
perundang-undangan (Undang-undang Dasar 1945, dan peraturan perundang-undangan
lainnya). Kesetiaan warga Negara tersebut tampak dalam sikap dan tindakan,
menghayati, mengamalkan dan mengamankan peraturan Perundangan-Undangan
itu.Pancasila adalah sendi, asas, dasar atau peraturan tingkah laku yang
penting dan baik. Secara singkat dapat diuraikan bahwa kedudukan pancasila
adalah sebagai dasar Negara RI. Untuk mengatur pemerintahan dan penyelenggaraan
Negara, sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dan sebagai ligature bangsa
Indonesia.Kesetiaan ini akan semakin kokoh apabila mengakui dan menyakini
kebenaran, kebaikan dan keunggulan pancasila sepanjang masa. Pancasila dalam
kedudukannya sebagai ideology Negara, di harapkan mampu filter untuk menyerap
pengaruh perubahan zaman di era globalisasi ini.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apakah yang dimaksud dengan
Pancasila ?
2. Apa saja kedudukan dan fungsi
Pancasila bagi bangsa Indonesia ?
C. TUJUAN
1.
Untuk mengetahui arti dari Pancasila
2.
Untuk mengetahui kedudukan dan fungsi
Pancasila bagi Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Pancasila
Pancasila secara kronologis baik
menyangkut rumusan maupun peristilahannya, maka pengertian Pancasila tersebut
meliputi lingkup pengertian :
1. Pengertian Pancasila secara
etimologis
2. Pengertian Pancasila secara historis
3. Pengertian Pancasila secara terminologis
1.
Pengertian
Pancasila secara Etimologis
Secara etimologis “Pancasila”
berasal dari Sansekerta dari India (Bahasa Kasta Brahmana), bahasa rakyat biasa
adalah bahasa Prakerta.Menurut Muhammad Yamin : Pancasila” memiliki 2 macam
arti secara leksikal“Panca” arinya lima“Syila” vocal i pendek artinya” satu
sendi,” “alas”, atau “dasar”.“Syila” Vokal i Panjang artinya “Peraturan
tingakah laku yang baik, yang penting atu yang senonoh”.Perkataan Pancasila
mula-mula terdapat dalam kepustakaan Budha di India pada kitab Suci Tri Pitaka
yang terdiri dari 3 macam buku besar : Suttha Pitaka, Abhidama Pitaka dan
Vinaya Pitka. Ajaran-ajaran moral yang terdapat dalam agama Budha: Dasasyiila, saptasyiila,
pancasyiila. Pancasila menurut Budha adalah merupakan 5 aturan (larangan) atau
five moral principtes Pancasila berisi 5 larangan/ pantangan itu menurut isi
lengkapnya :
1) Panati pada veramani sikhapadam sama
diyani artinya “jangan mencabut nyawa makhluk hidup atau dilarang membunuh.
2) Dinna dana Veramani shikapadam samadiyani
artinya “janganlah mengambil barang yang tiak diberikan”maksudnya dilarang
mencuri.
3) Kemashu Micchacara Veramani
shikapadam smadiyani artinya janganlah berhubungan kelamin, yang maksudnya
dilarang berzina.
4) Musawada veramani sikapadam
samadiyani, artinya janganlah berkata palsu atau dilarang berdusta.
5) Sura meraya masjja Pamada Tikana
veramani, artinya jangan meminum minuman yang menghilangkan pikiran, yang
maksud dilarang minum –minuman keras (Zainal Abidin, 1958 : 361)
Perkataan Pancasila ditemukan dalam keropak Negara kertagama, yang berupa kakawin
(syair pujian) dalam pujangga Istana bernama Empu Prapanca pada tahun 1365 kita
temukan dalam surga 53 bait ke dua. Setelah majapahit runtuh dan agama Islam
mulai tersebar ke seluruh Indonesia maka sisa-sisa pengaruh ajaran moral Budha
(Pancasila) masih dikenal dalam masyarakat Jawa yang disebut dengan 5
larangan/Lima pertentangan “moralitas, Yaitu dilarang:
a) Mateni artinya membunuh
b) Maling artinya mencur
c) Madon artinya berzina
d) Mabok, meminum-minuman keras atau
menghisap candu.
e) Main artinya berjudi.
2.
Pengertian Pancasila secara Historis
Proses Perumusan Pancasila diawali
dalam siding BPUPKI I dr. Radjiman Widyadiningrat, tiga orang pembicara yaitu
Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.
Tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno memberi nama Pancasila yang
artinya 5 dasar pada pidatonya dan tanggal 17 Agustus 1945 memproklamasikan
kemerdekaan, 18 Agustus dimana termuat isi rumusan 5 prinsip dasar negara yang
diberi nama Pancasila, sejak itulah istilah Pancasila menjadi B. Indonesia dan
istilah umum.
Adapun secara terminology histories proses perumusan
Pancasila sbb :
a) Mr. Muhammad Yamin (29 Mei 1945). 5
Asas dasar negara Indonesia Merdeka : Peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri
ketuhanan, peri kerakyatan, kesejahteraan rakyat. Rancangan UUD tersebut
tercantum 5 asas dasar negara yang rumusannya :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan yang adil dan
beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
b) Ir. Soekarno (1 Juni 1945).
5 asas dasar negara Indonesia : Nasionalisme atau kebangsaan
Indonesia , Internasional atau perikemanusiaan, Mufakat atau demokrasi, Kesejahteraan
Sosial, Ketuhanan yang berkebudayaan.
Selanjutnya kalau menyusulkan bahwa 5 sila tersebut dapat
diperas menjadi “Tri Sila”
1. Sosio Nasional yaitu “Nasionalisme
dan Internasionalisme.
2. Sosio Demokrasi yaitu “Demokrasi
dengan kesejahteraan rakyat”
3. Ketuhanan YME
Dip eras lagi menjadi “Eka Sila”
atau satu sila yang intinya adalah “gotong-royong”
c) Piagam Jakarta (22 Juni 1945)
Rumusan Pancasila :
1. Ketuhanan dengan kewajiban
menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
3.
Pengertian
Pancasila Secara Terminologis
Pada siding PPKI tanggal 18 Agustus
1945 telah berhasil mengesahkan UUD negara RI yang dikenal dengan UUD 1945.
adapun UUD 1945 terdiri dari 2 bagian yaitu pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal
UUD 1945 yang berisi 37 pasal 1 aturan peradilan yang terdiri atas 4 pasal dan
1 aturan tambahan terdiri atas 2 ayat.Namun dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia
terdapat pula rumusan-rumusan pancasila sebagai berikut :
a. Dalam konstitusi RIS (Republik
Indonesia Serikat)
Berlaku
tanggal 29 Desember 1949 s/d 17 Agustus 1950, tercantum rumusan Pancasila sbb: Ketuhanan
YME, prikemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan, keadilan Sosial
b. Dalam UUD (undang-undang dasar
sementara 1950)
Undang-undang
Dasar 1950, berlaku mulai tanggal 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959,
rumusan Pancasila yang tercantum dalam konstitusi RIS sbb: Ketuhanan Yang Maha
Esa, peri kemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan, keadilan sosial.
B.
KEDUDUKAN dan FUNGSI PANCASILA BAGI BANGSA INDONESIA
Secara
umum, fungsi dan kedudukan Pancasila antara lain adalah sebagai :
1.
Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
2.
Pancasila sebagai Dasar Negara RI
3.
Dasar Filsafat Negara Indonesia
4.
Ideologi Bangsa
5.
Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
1.
Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa/Jati
Diri Bangsa
Hal
ini berarti bahwa Pancasila melekat erat pada kehidupan bangsa Indonesia, dan
menentukan eksistensi bangsa Indonesia. Segala aktivitas bangsa Indonesia
disemangati oleh Pancasila. Sebelum
Pancasila disahkan sebagai dasar filsafat, nilai-nilai Pancasila sudah ada pada
diri bangsa Indonesia yang dijadikan sebagai pandangan hidup, misalnya
nilai-nilai adat istiadat, kebudayaan, keagamaan serta sebagai kausa materialis
Pancasila.Jadi Bangsa Indonesia dan Pancasila tidak dapat dipisahkan sehingga
Pancasila disebut sebagai jati diri bangsa Indonesia.Pandangan hidup dan
filsafat hidup merupakan kristalisasi nilai-nilai yang diyakini kebenarannya
oleh bangsa Indonesia yang menimbulkan tekad untuk mewujudkannya dalam sikap,
tingkah laku dan perbuatannya. Dari Pandangan hidup dapat diketahui cita-cita
dan gagasan-gagasan yang akan diwujudkan bangsa Indonesia. Di dalam Pancasila
terdapat tata nilai yang mendukung tata kehidupan sosial dan kerokhanian bangsa
yang menjadi ciri masyarakat, sehingga Pancasila sebagai jati diri bangsa
Indonesia.
2.
Pancasila sebagai Dasar Negara RI
Kedudukan ini sering disebut dasar
filsafat negara. Pancasila merupakan suatu nilai serta norma untuk mengatur
pemerintahan negara, konsekensinya seluruh pelaksana penyelenggaraan negara
terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi
dijabarkan dari nilai-nilai Pancassila, maka pancasila merupakan sumber dari
segala sumber hukum. Pancasila merupakan kaidah hukum negara yang secara
konstitusional mengatur negara RI beserta seluruh unsur-unsurnya (rakyat,
wilayah, pemerintahan).
Pancasila merupakan suatu azas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum sehingga merupakan sumber nilai, norma serta kaidah baik moral maupun hukum negara. Dalam kedudukannya sebagai dasar negara pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
Pancasila merupakan suatu azas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum sehingga merupakan sumber nilai, norma serta kaidah baik moral maupun hukum negara. Dalam kedudukannya sebagai dasar negara pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
3.
Pancasila
Sebagai Sistem Filsafat
Secara etimologis istilah
“filsafat”bersal dari bahasa Yunani “philelin” yang artinya“cinta”dan“sophos”
yang artinya “ hikmah atau kebijaksanaan atau wisdom”. Jadi secara harfiah
istilah filsafat mengandung makna cinta kebijaksanaan. Keseluruhan arti
filsafat meliputi berbagai masalah yang dapat dikelompokkan menjadi dua macam
yakni sebagai berikut.
Filsafat sebagai produk yang
mencakup pengertian :
1. Filsafat sebagai jenis pengetahuan,
ilmu, konsep, pemikiran-pemikiran dari para filsuf dari zaman dahulu yang
lazimnya merupakan suatu aliran atau system filsafat tertentu misalnya:
nasionalisme, rasionalisme, hedonisme dan lain sebagainya.
2. Filsafat sebagai suatu jenis masalah
yang dihadapi oleh manusia sebagai hasil dari aktivitas berfilsafat. Jadi
manusia mencari suatu kebenaran yang bersumber pada akal manusia.
3. Filsafat merupakan suatu kumpulan
paham yang hanya diyakini, ditekuni dan dipahami sebagai suatu sistem nilai
namun lebih merupakan suatu aktivitas berfilsafat, suatu proses yang dinamis
dengan menggunakan metode tersendiri. Berikut cabang-cabang filsafat yang pokok
adalah sebagai berikut :
a. metafisika yang membahas hal-hal yang dibalik
fisis,
b. epistemologi yang membahas berkaitan
dengan persoalan hakikat penegetahuan,
c. metodologi yang berkaitan dengan
persoalan hakikat metode dalam ilmu pengetahuan,
d. logika yang berkaitan dengan
filsafat berpikir yakni rumus, dalil-dalil berpikir yang benar, etika yang
berkaitan dengan tingkah laku, estetika yang berkaitan dengan hakikat
keindahan.
Rumusan Kesatuan Sila-Sila Pancasila
sebagai Suatu Sistem. Sistem adalah suatu kesatuan bagian –bagian yang saling
berhubungan, saling bekerja sama untuk suatu tujuan tertentu dan secara
keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh. Ciri-ciri sistem sebagai
berikut:
a) Suatu kesatuan bagian-bagian
b) Bagian-bagian tersebut mempunyai
fungsi masing-masing
c) Saling berhubungan dan saling
ketergantungan
Keseluruhan yang dimaksudkan bertujuan
untuk mencapai tujuan dari sistem itu sendiri. Pancasila memiliki bagian-bagian
yang disebut sila yang berfungsi secara private namun secara keseluruhan
merupakan suatu sistem yang sistematis. Susunan Kesatuan Sila-Sila Pancasila
yang bersifat Organis Pancasila merupakan suatu kesatuan majemuk yang tunggal
sehingga konsekunsinya pada setiap sila tidak dapat berdiri sendiri dan antara
sila yang satu dan sila yang lain terutama pada bagian isinya saling berkaitan.
Sifat organis pada pancasila sendiri bersumber pada hakikat manusia yang
monopluralis yang merupakan kesatuan organis dari susunan kodrat jasmani, sifat
kodrat rohani dan kedudukan kodrat sebagai makhluk berdiri-sendiri dan mahluk
Tuhan YME. Hal ini terjadi karena manusia sebagai pendukung utama inti dari
pancasila. Susunan Pancasila yang Bersifat Hierarkhis dan Berbentuk Piramidal. Makna
piramidal dalam susunan Pancasila adalah menggambarkan susunan sila-sila
pancasila dalam urutan luas (kwantitas) dan juga dalam hal isinya (kwalitas).
Sedangkan makna hierarkhis adalah susunan pancasila sudah dikemas sedemikian
rupa sehingga urutannya tidak akan berubah. Dalam hal bernegara harus terdapat
kesuaian antar hakikat dan nilai-nilai Pancasila yakni bahwa hakikat manusia
sebagai mahluk Tuhan YME yang membentuk persatuan manusia yang disebut rakyat
untuk mendirikan sebuah persatuan yang dinamakan negara dengan tujuan bersama
yakni suatu keadilan dalam suatu persekutuan hidup masyarakat negara. Rumusan
hierarkhis Pancasila yang berbentuk piramidal bermakna bahawa sila yang satu
menjiwai sila yang lain dan juga saling dijiwai. Hal ini juga berarti bahwa
dalam setiap sila terdapat kualifikasi keempat sila yang lain.
Kesatuan sila-sila Pancasila sebagai Suatu Sistem Filsafat.
Kesatuan sila-sila Pancasila sebagai Suatu Sistem Filsafat.
Dasar Antropologis atau Ontologis
Dasar ontologis Pancasila pada hakikatnya bersumber dari manusia yang berhakikat mutlak monopluralis. Sehingga tepat bila dikatakan bahwa dasar ontologis sila-sila Pancasila adalah manusia. Hal tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut bahwa manusia merupakan mahluk Tuhan YME yang membentuk suatu kelompok individu yang berbentuk rakyat selanjutnya rakyat membentuk suatu negara dengan jalan bersatu dengan memiliki tujuan-tujuan yang ingin dicapai yakni tujuan-tujuan social yang berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab.
Dasar epistemologis Sila-sila
Pancasila
Tiga hal yang menjadi focus dalam dasar epistemology Pancasila adalah sumber pengetahuan panacasila. Sumber pengetahuan ini berasal dari bangsa Indonesia sendiri yang memiliki nilai-nilai adat, kebudayaan dan religious. Kedua mengenai susunan Pancasila sebagai sistem pengetahuan yakni isi pancasila yang bersifat umum universal atau dapat diterjemahkan menjadi esensi pancasila yang dapat dijadikan tolok ukur dalam bernegara dan sumber tertib hukum lalu isi pancasila yang umum kolektif yang berarti menjadi sumber tertib hukum bagi bangsa Indonesia dan pancasila juga khusus dan kongkrit yang berarti bahwa pancasila dalam merealisasikan setiap isinya dalam setiap aspek kehidupan khusus atau konkret serta dinamis. Dan yang ketiga pandangan Pancasila tentang pengetahuan manusia. Pancasila mengakui kebenaran yang diperoleh manusia berdasarkan rasa, akal dan kehendak dan juga bersumber dari isi rohani seseorang selain Pancasila juga mengakui kebenaran rasio yang bersumber pada akal manusia dan juga kebenaran berdasarkan intuisi dan alat indra dan segala bentuk penggunaan fisik dan mental serta jasamani dan rohani yang ada pada diri manusia.
Tiga hal yang menjadi focus dalam dasar epistemology Pancasila adalah sumber pengetahuan panacasila. Sumber pengetahuan ini berasal dari bangsa Indonesia sendiri yang memiliki nilai-nilai adat, kebudayaan dan religious. Kedua mengenai susunan Pancasila sebagai sistem pengetahuan yakni isi pancasila yang bersifat umum universal atau dapat diterjemahkan menjadi esensi pancasila yang dapat dijadikan tolok ukur dalam bernegara dan sumber tertib hukum lalu isi pancasila yang umum kolektif yang berarti menjadi sumber tertib hukum bagi bangsa Indonesia dan pancasila juga khusus dan kongkrit yang berarti bahwa pancasila dalam merealisasikan setiap isinya dalam setiap aspek kehidupan khusus atau konkret serta dinamis. Dan yang ketiga pandangan Pancasila tentang pengetahuan manusia. Pancasila mengakui kebenaran yang diperoleh manusia berdasarkan rasa, akal dan kehendak dan juga bersumber dari isi rohani seseorang selain Pancasila juga mengakui kebenaran rasio yang bersumber pada akal manusia dan juga kebenaran berdasarkan intuisi dan alat indra dan segala bentuk penggunaan fisik dan mental serta jasamani dan rohani yang ada pada diri manusia.
Dasar Aksiologis Pancasila
Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila mengandung nilai-nilai kerokhanian dan juga mengandung nilai-nilai lain secara lengkap dan harmonis seperti nilai-nilai material, vital, kebenaran, kebaikan, keindahan, moral dan kesucian dimana sila pertama sebagai basis nya hingga sila kelima sebagai tujuannya.
Perbandingan Filsafat pancasila dengan Filsafat lain di Dunia
Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila mengandung nilai-nilai kerokhanian dan juga mengandung nilai-nilai lain secara lengkap dan harmonis seperti nilai-nilai material, vital, kebenaran, kebaikan, keindahan, moral dan kesucian dimana sila pertama sebagai basis nya hingga sila kelima sebagai tujuannya.
Perbandingan Filsafat pancasila dengan Filsafat lain di Dunia
1. Filsafat Komunisme.Dalam filsafat
komunisme tidak mementingkan adanya hal-hal ketuhanan. Semua hal diatur oleh
satu kelompok yang paling berkuasa misalnya partai Komunis. Dalam filsafat
komunis semua kebebasan dihapuskan. Semua hal diatur oleh penguasa tunggal
sehingga sumber dari segala sumber hukum yang berlaku tidak berasal dari suara
rakyat namun dari penguasa tunggal yang ada dimana filsafat komunis itu berada.
2. Filsafat Liberalisme namun apabila
tidak merasa terganggu maka mereka cenderung untuk bersikap masa bodoh..Dalam
filsafat liberalisme semua hal tidak memiliki batas sehingga memungkinkan
adanya benturan- benturan dalam masyarakat. Tidak ada yang mengatur tentang
penanggulangan benturan-benturan tersebut.
Masyarakat hanya akan menegur bila mersa terganggu oleh orang lain
3. Filsafat Individualisme.Filsafat ini
lebih cenderung menitikberatkan pada kehidupan masing-masing orang dimana
antara orang yang satu dengan orang yang lain tidak mempunyai ikatan social
atau dengan kata lain mereka berdiri masing-masing. Tidak ada persatuan ataupun
tujuan bersama. Inti isi Sila pancasila : Dalam sila ke Tuhanan Yang Maha Esa
terkandung makna bahwa negara didirikan sebagai perwujudan manusia sebagai
mahluk Tuhan. Dalam sila kedua mengandung makna bahwa negara harus menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia sebagai mahluk yang beradab. Dalam sila
ketiga mengandung makna bahwa negara terbentuk atas manusia - manusia yang
saling bersatu. Dalam sila keempat mengandung makna nilai demokrasi yang secara
mutlak harus dilaksanakan dalam hidup bernegara. Sila kelima terkandung makna
yang merupakan nilai-nilai yang merupakan tujuan bersama sebagai tujuan negara.
3. Pancasila sebagai Ideologi
Bangsa Indonesia
Ideologi berasal dari kata ‘idea’ =
gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita. ‘logos’= ilmu. Kata idea berasal
dari kata bahasa Yunani ‘eidos’=bentuk. ‘Idein’=melihat. Secara harfiah,
Ideologi adalah ilmu pengetahuan tentang ide-ide (the science of ideas), atau
ajaran tentang pengertian-pengertian dasar. Ideologi menurut Kamus Umum Bhs
Indonesia adalah keyakinan yang dicita – citakan sebagai dasar pemerintahan
negara. Sedangkan pengertian ‘ideologi’ secara umum adalah kumpulan
gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan, kepercayaan-kepercayaan yang
menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut dan mengatur tingkah laku sekelompok
manusia tertentu dalam pelbagai bidang kehidupan yang menyangkut bidang politik
(termasuk bidang pertahanan dan keamanan), bidang sosial, bidang kebudayaan,
dan bidang keagamaan. Di dalam Pancasila telah tertuang cita-cita, ide-ide,
gagasan-gagasan yang ingin dicapai bangsa Indonesia. Oleh karena itu Pancasila
dijadikan Ideologi Bangsa.
4.
Ideologi
Terbuka dan Ideologi Tertutup
Ideologi
Terbuka merupakan suatu sistem pemikiran terbuka sedangkan ideologi tertutup merupakan
suatu sistem pemikiran tertutup.
Ciri
khas Ideologi tertutup :
a) Ideologi itu bukan cita-cita yang
sudah hidup dalam masyarakat, melainkan cita-cita satu kelompok orang yang
mendasari suatu program untuk mengubah dan membaharui masyarakat. Hal ini
berarti demi ideologi masyarakat harus berkorban untuk menilai kepercayaan
ideologi dan kesetiaannya sebagai warga masyarakat.
b) Isinya bukan hanya berupa
nilai-nilai dan cita-cita tertentu melainkan terdiri dari tuntutan-tuntutan
konkret dan operasional yang keras.
Jadi ideologi tertutup bersifat
totaliter dan menyangkut segala segi kehidupan.
Ciri khas ideologi terbuka :
1) nilai-nilai dan cita-citanya tidak
dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari suatu kekayaan rohani,
moral dan budaya masyarakat itu sendiri.
2) dasarnya bukan keyakinan ideologis
sekelompok orang, melainkan hasil musyawarah.
3) tidak diciptakan oleh negara
melainkan digali dan ditemukan masyarakat itu sendiri.
4) Isinya tidak operasional. Menjadi
operasional ketika sudah dijabarkan ke dalam perangkat peraturan perundangan.
Jadi ideologi terbuka adalah milik
seluruh rakyat dan masyarakat dalam menemukan dirinya, kepribadiannya di dalam
ideologi tersebut.
5.
Pancasila
sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila sebagai ideologi terbuka
maksudnya adalah Pancasila bersifat aktual, dinamis, antisipatif dan senantiasa
mampu menyesuaikan dengan perkembangan jaman. Sebagai suatu ideologi terbuka,
Pancasila memiliki dimensi :
1) Dimensi idealistis, yaitu nilai-nilai dasar yang
terkandung dalam pancasila yang bersifat sistematis dan rasional yaitu hakikat
nilai yang terkandung dalam lima sila Pancasila.
2) Dimensi normatif, nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila perlu dijabarkan dalam suatu sistem norma, sebagaimana terkandung
dalam Pembukaan UUD 1945.
3) Dimensi realistis, harus mampu mencerminkan realitas
yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Oleh karena itu Pancasila harus
dijabarkan dalam kehidupan sehari-hari sehingga bersifat realistis artinya
mampu dijabarkan dalam kehidupan nyata dalam berbagai bidang.
Keterbukaan Pancasila dibuktikan
dengan keterbukaan dalam menerima budaya asing masuk ke Indonesia selama budaya
asing itu tidak melanggar nilai-nilai yang terkandung dalam lima sila
Pancasila. Misalnya masuknya budaya India, Islam, barat dan sebagainya.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Secara kronologis pengertian
Pancasila dibedakan menjadi tiga yaitu pengertian Pancasila secara
etimologis,pengertian Pancasila secara histories dan pengertian Pancasila
secara terminologis. Secara umum,fungsi dan kedudukan Pancasila antara lain
adalah sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia,dasar filsafat negara
Indonesia,ideologi bangsa Indonesia. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan
masyarakat dan negara Republik Indonesia. Maka manusia Indonesia menjadikan
Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan
kengaraan. Namun, yang paling cocok dengan kepribadian bangsa Indonesia
ideologi terbuka karena sinkron dengan sistem pemerintahan yang demokratis yang
menjamin kebebasan warga negaranya dalam mengeluarkan pendapat sebagaimana
tercantum dalam UUD 1945 pasal 28.
B.
SARAN
Sebaiknya sebagai generasi muda kita
harus menanamkan sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai – nilai Pancasila,
cinta tanah air, dan rela berkorban bagi nusa, bangsa, dan Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar