SILA
KE – 4 PANCASILA
KERAKYATAN
YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN
DALAM
PERMUSYAWARATAN PERWAKILAN
MAKALAH
UNTUK
MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH
Pendidikan
Pancasila
yang
dibina oleh Bapak Marsudi
oleh
KELOMPOK
4
1. ARUM
PRATIKA H 110321419533
2. HANIF
NUR ROHMAN 110321406343
3. NOVITA
USWATUN H 110321406347
4. RURIN
RAHMA Z.S 110321419523
JURUSAN FISIKA
FAKULTAS
MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
UNIVERSITAS
NEGERI MALANG
2012
KATA PENGANTAR
Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas karunia ,
hidayah dan nikmatnya penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “ Inti dari
Sila ke- 4 Pancasila yaitu Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan Perwakilan” dengan sebaik – baiknya. Penulisan makalah ini bertujuan
untuk memenuhi salah satu tugas yang diberikan oleh dosen pengampu matakuliah Pendidikan
Pancasila , Bapak Marsudi.
Makalah ini ditulis dari hasil
penyusunan data-data sekunder yang penulis peroleh dari buku panduan yang
berkaitan dengan Pendidikan Pancasila, serta infomasi dari media massa yang
berhubungan dengan Inti dari sila ke- 4 Pancasila, tak lupa penyusun ucapkan terima
kasih kepada pengajar matakuliah Pendidikan Pancasila atas bimbingan dan arahan
dalam penulisan makalah ini. Juga kepada rekan-rekan mahasiswa yang telah
mendukung sehingga dapat diselesaikannya makalah ini.
Penulis harap, dengan membaca
makalah ini dapat memberi manfaat bagi kita semua, semoga hal ini dapat
menambah wawasan kita mengenai inti dari sila ke-4 Pancasila yaitu Kerakyatan
yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, sebagai calon pengganti pemimpin bangsa dimasa mendatang yang memahami makna serta kedudukan dari sila ke-4 ini dan seluruh sila-sila dalam Pancasila, dan khususnya bagi penulis. Memang makalah ini masih jauh dari sempurna, maka penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca demi perbaikan menuju arah yang lebih baik.
yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, sebagai calon pengganti pemimpin bangsa dimasa mendatang yang memahami makna serta kedudukan dari sila ke-4 ini dan seluruh sila-sila dalam Pancasila, dan khususnya bagi penulis. Memang makalah ini masih jauh dari sempurna, maka penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca demi perbaikan menuju arah yang lebih baik.
Demikan
makalah ini, semoga dapat bermanfaat bagi penulis dan yang membacanya, sehingga, menambah
wawasan dan pengetahuan tentang bab ini.
Amin.
Malang, 03
Maret 2012
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR……………………………………………………………… 2
DAFTAR
ISI………………………………………………………………………… 3
BAB I:
PENDAHULUAN…………………………………………………………. 3
1.
Latar
Belakang………………………………………………………… 4
2.
Rumusan
Masalah…………………………………………………….. 5
3.
Tujuan
Penulisan Makalah……………………………………………. 5
BAB II:
PEMBAHASAN………………………………………………………….. 5
2.1.MAKNA SILA KE-4 PANCASILA…………………………………………………….
6
2.1.1. Makna sila ke-4 dari Pancasila………………………………………….. 6
2.1.2. Nilai dan butir-butir sila ke-4 Pancasila…………………………………
8
2.1.3. Implementasi dari sila ke-4
Pancasila………………………………… …. 10
2.1.4. Penyimpangan-penyimpangan yang
terjadi terhadap sila ke-4……………… 11
BAB III:
PENUTUPAN……………………………………………………………. 13
KESIMPULAN……………………………………………………………………..
13
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………
14
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar
Belakang
Pancasila adalah dasar filsafat Negara Republik Indonesia yang
secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Aguatus 1945 dan tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II
No. 7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945.
Dalam perjalanan sejarah eksistensi
Pancasila sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia mengalami berbagai
macam interpretasi dan manipulasi politik sesuai kepentingan penguasa demi
kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung di balik legitimasi ideologi
Negara Pancasila. Dengan kata lain dalam kedudukan yang seperti ini Pancasila
tidak lagi diletakkan sebgai dasar filsafat serta pandangan hidup bangsa dan
Negara Indonesia melainkan direduksi, dibatasi dan dimanipulasi demi
kepentingan politik penguasa pada saat itu.
Berdasarkan kenyataan tersebut di
atas, gerakan reformasi berupaya untuk mengembalikan kedudukan dan fungsi
Pancasila yaitu sebagai dasar Negara Republik Indonesia, yang hal ini
direalisasikan melalui ketetapan sidang istimewa MPR tahun 1998
No.XVIII/MPR/1998 disertai dengan pencabutan P-4 dan sekaligus juga pencabutan
Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi Orsospol di Indonesia.
Dari kenyataan di atas, dapat kita
simpulkan bahwa lemahnya nilai-nilai Pancasila dalam Negara Indonesia, terutama
sila ke-4 yang berbunyi, “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan”, yang seharusnya Negara ini dapat memiliki
kekuatan hukum pada pemimpin Negara yang dapat berlaku bijaksana dengan
memusyawarahkan setiap permasalahan dalam Negara dan dapat mewakili seluruh
rakyat Indonesia.
Oleh
sebab itu, penulis membuat makalah yang berjudul “Hakekat Bangsa dan Negara,
serta Pentingnya Integrasi Nasional”. Hal ini dimaksudkan agar kita lebih bisa
memahami tentang hakikat bangsa dan negara, serta pentingnya integrasi nasional
dalam mengatasi masalah yang memicu perpecahan.
1.2.
Rumusan Masalah
1). Apa makna yang
terkandung dari sila ke-4 dalam Pancasila?
2). Nilai-nilai dan
butir-butir apa yang terkandung dalam sila ke-4 Pancasila?
3). Apa implementasi
dari sila ke-4 Pancasila bagi Indonesia?
4). Apa penyimpangan
yang terjadi pada sila ke-4?
1.3.Tujuan
Penulisan Makalah
1). Memahami makna yang
terkandung dari sila ke-4 dalam Pancasila
2). Memahami
nilai-nilai yang terkandung dalam sila ke-4 dalam Pancasila
3). Dapat mengethui dan
menjalankan implementasi dari makna yang terkandung dalam sila ke-4 Pancasila.
4). Mengetahui
penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada sila ke-4 dalam Pancasila di Negara
Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. MAKNA SILA KE-4 PANCASILA
2.1.1.
Makna dari Sila ke-4 Pancasila
Pancasila
sebagai dasar Negara Indonesia sudah mulai
tergeser fungsi dan kedudukannya pada zaman modern ini. Sebuah sila dari Pancasila yang
hampir tidak diterapkan lagi dalam demokratisasi di Indonesia yaitu Sila ke-4
Pancasila berbunyi ”kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksnaan dalam
perwusyawaratan perwkilan.
Sila
ke-empat merupakan penjelmaan dalam dasar politik Negara, ialah Negara
berkedaulatan rakyat menjadi landasan mutlak daripada sifat demokrasi Negara
Indonesia. Disebabkan mempunyai dua dasar mutlak, maka sifat demokrasi Negara
Indonesia adalah mutlak pula, yaitu tidak dapat dirubah atau ditiadakan.
Berkat
sifat persatuan dan kesatuan dari Pancasila, sila ke-empat mengandung pula
sila-sila lainnya, sehingga kerakyatan dan sebagainya adalah kerakyatan yang
berke-Tuhanan Yang Maha Esa, Yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang
berpersatuan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Sila ke-empat pancasila yang berbunyi “Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratan/Perwakilan” memiliki makna :
·
Tidak memaksakan kehendak kepada orang
lain.
·
Mengutamakan budaya bermusyawarah dalam mengambil keputusan
bersama.
·
Bermusyawarah sampai mencapai consensus ataukatamufakat
diliputidengan semangat kekeluargaan.
Sila ke-empat yang mana berbunyi
“kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan”. Sebuah kalimat yang secara bahasa membahasakan
bahwa Pancasila pada sila ke 4 adalah penjelasan Negara demokrasi. Dengan
analisis ini diharapkan akan diperoleh makna yang akurat dan mempunyai nilai
filosofis yang diimplementasikan secara langsung dalam kehidupan bermasyarakat.
Tidak hanya itu, secara lahiriyah sila ini menjadi banyak acuan dari setiap
langkah pemerintah dalam menjalankan setiap tindakan pemerintah.
Kaitannya
dengan arti dan makna sila ke 4 adalah sistem demokrasi itu sendiri. Maksudnya
adalah bagaimana konsep demokrasi yang bercerita bahwasannya, setiap apapun
langkah yang diambil pemerintah harus ada kaitannya atau unsur dari, oleh dan
untuk rakyat. Disini, rakyat menjadi unsur utama dalam demokrasi. Itulah yang
seharusnya terangkat ke permukaan sehingga menjadi realita yang membangun
bangsa.
Dibawah ini adalah arti dan makna Sila
ke 4 yang dibahas sebagai berikut :
1. Hakikat sila
ini adalah demokrasi. Demokrasi dalam arti umum yaitu pemerintahan dari rakyat,
oleh rakyat, dan untuk rakyat. Secara sederhana, demokrasi yang dimaksud adalah
melibatkan segenap bangsa dalam pemerintahan baik yang tergabung dalam
pemerintahan dan kemudian adalah peran rakyat yang diutamakan.
2.
Pemusyawaratan. Artinya mengusahakan putusan secara bulat, dan sesudah itu
diadakan tindakan bersama. Disini terjadi simpul yang penting yaitu
mengusahakan keputusan secara bulat. Bulat yang dimaksud adalah hasil yang
mufakat, artinya keputusan itu diambil dengan kesepakatan bersama. Dengan
demikian berarti bahwa penentu demokrasi yang berdasarkan pancasila adalah
kebulatan mufakat sebagai hasil kebikjasanaan. Oleh karena itu kita ingin
memperoleh hasil yang sebaik-baiknya didalam kehidupan bermasyarakat, maka
hasil kebikjasanaan itu harus merupakan suatu nilai yang ditempatkan lebih
dahulu.
3. Dalam
melaksanakan keputusan diperlukan kejujuran bersama. Dalam hal ini perlu
diingat bahwa keputusan bersama dilakukan secara bulat sehingga membawa
konsekuensi adanya kejujuran bersama. Perbedaan secara umum demokrasi di barat
dan di Indonesia yaitu terletak pada permusyawaratan. Permusyawaratan
diusahakan agar dapat menghasilkan keputusan-keputusan yang diambil secara
bulat.
Hal ini tidak
menjadi kebiasaan bangsa Indonesia, bagi kita apabila pengambilan keputusan
secara bulat itu tidak bisa tercapai dengan mudah, baru diadakan pemungutan
suara. Kebijaksanaan ini merupakan suatu prinsip bahwa yang diputuskan itu
memang bermanfaat bagi kepentingan rakyat banyak. Jika demokrasi diartikan
sebagai kekuatan, maka dari pengamatan sejarah bahwa kekuatan itu memang di
Indonesia berada pada tangan rakyat atau masyarakat. Pada zaman pemerintahan
Hindia Belanda saja, di desa-desa kekuasaan ditentukan oleh kebulatan
kepentingan rakyat, misalnya pemilihan kepala desa. Musyawarah yang ada di
desa-desa merupakan satu lembaga untuk menjalankan kehendak bersama. Bentuk
musyawarah itu bermacam-macam, misalnya pepatah Minangkabau yang mengatakan : “Bulat
air karena pembunuh, bulat kata karena mufakat”.
Secara sederhana, pembahasan sila ke 4
adalah demokrasi. Demokrasi yang mana dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan.
Pemimpin yang hikmat adalah pemimpin yang berakal sehat, rasional, cerdas,
terampil, dan seterusnya pada hal-hal yang bersifat fisis/jasmaniah; sementara
kebijaksanaan adalah pemimpin yang berhatinurani, arif, bijaksana, jujur, adil,
dan seterusnya pada hal-hal yang bersifat psikis/rohaniah. Jadi, pemimpin yang
hikmat-kebijaksanaan itu lebih mengarah pada pemimpin yang profesional (hikmat)
dan juga dewasa (bijaksana). Itu
semua negara demokratis yang dipimpin oleh
orang yang dewasaprofesional dilakukan
melalui tatanan dan tuntunan permusyawaratan/perwakilan. Tegasnya, sila keempat
menunjuk pada NKRI sebagai Negara demokrasi-perwakilan yang dipimpin oleh orang
profesional-dewasa melalui sistem musyawarah (government by discussion).)
2.2.Nilai-nilai
dan butir-butir yang terkandung dalam
sila ke-4 dari Pancasila
Pada hakekatnya
sila ke 4 ini didasari oleh sila Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil
dan Beradab serta Persatuan Indonesia, dan mendasari serta menjiwai sila
Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.Demokrasi pancasila menyerukan
pembuatan keputusan melalui musyawarah mencapai mufakat. Ini adalah demokrasi
yang menghidupkan prinsip-prinsip Pancasila.
Hal ini
mengimplikasikan bahwa hak demokrasi harus selalu diiringi dengan sebuah
kesadaran bertanggung jawab terhadap Tuhan Yang Maha Besar menurut keyakinan
beragama masing-masing, dan menghormati nilai-nilai kemanusiaan ke atas harkat
dan martabat manusia, serta memperhatikan penguatan dan pelestarian kesatuan
nasional menuju keadilan sosial.
Nilai filosofis
yang terkandung di dalamnya adalah bahwa hakikat negara adalah sebagai
penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.
Hakikat rakyat adalah merupakan sekelompok manusia sebagai makhluk Tuhan yang
Maha Esa yang bersatu yang bertujuan muwujudkan harkat dan martabat manusia
dalam suatu wilayah negara. Rakyat adalah merupakan subjek pendukung pokok
negara. Negara adalah dari, oleh dan untuk rakyat, oleh karena itu rakyat
adalah merupakan asal mula kekuasaan negara.
Sehingga dalam sila
kerakyatan terkandung nilai demokrasi yang secara mutlak harus dilaksanakan
dalam hidup negara. Maka nilai-nilai demokrasi yang terkandung dalam sila
keempat adalah :
1. Kerakyatan berarti
kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat, berarti Indonesia menganut demokrasi.
2.
Hikmat kebijaksanaan berarti penggunaan
pikiran yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan
bangsa, kepentingan rakyat dan dilaksanakan dengan sadar, jujur, dan
bertanggung jawab, serta didorong oleh itikad baik sesuai dengan hati nurani.
3.
Permusyawaratan berarti bahwa dalam
merumuskan atau memutuskan suatu hal, berdasarkan kehendak rakyat, dan melalui
musyawarah untuk mufakat.
4.
Perwakilan berarti suatu tata cara
mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil bagian dalam kehidupan bernegara,
antara lain dilakukan melalui badan perwakilan rakyat.
5.
Adanya kebebasan yang harus disertai
dengan tanggung jawab baik terhadap masyarakat bangsa maupun secara moral
terhadap Tuhan yang Maha Esa.
6.
Menjujung tinggi harkat dan martabat
kemanusiaan.
7.
Menjamin dan memperkokoh persatuan dan
kesatuan dalam hidup bersama.
8.
Mengakui atas perbedaan individu,
kelompok, ras, suku, agama, karena perbedaan adalah merupakan suatu bawaan
kodrat manusia.
9.
Mengakui adanya persamaan hak yang
melekat pada setiap individu, kelompok, ras, suku maupun agama.
10.
Mengarahkan perbedaan dalam suatu kerja
sama kemanusiaan yang beradab.
11. Menjunjung tinggi asas
musyawarah sebagai moral kemanusiaan yang adil dan beradab.
12.
Mewujudkan dan mendasarkan suatu
keadilan dalam kehidupan social agar tercapainya tujuan bersama.
Butir-butir
sila ke-4 dalam Pancasila:
1.
Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap
manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
2.
Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
3.
Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk
kepentingan bersama.
4.
Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh
semangat kekeluargaan.
5.
Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang
dicapai sebagai hasil musyawarah.
6.
Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima
dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
7.
Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di
atas kepentingan pribadi dan golongan.
8.
Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai
dengan hati nurani yang luhur.
9.
Keputusan yang diambil harus dapat
dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan
mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
10. Memberikan
kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan
pemusyawaratan.
2.1.3. Implementasi dari sila ke-4 dalam Pancasila
Pelaksanaan sila
ke-4 dalam masyarakat pada hakekatnya didasari oleh sila Ketuhanan Yang Maha
Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, serta Persatuan Indonesia, dan
mendasari serta menjiwai sila Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Hak demokrasi harus selalu diiringi dengan sebuah kesadaran bertanggung jawab
terhadap Tuhan Yang Maha Esa menurut keyakinan beragama masing-masing, dan menghormati
nilai-nilai kemanusiaan, serta menjunjung tinggi persatuan. Adapun pelaksanaan
/implementasi dari penerapan sila ke-4 dari pancasila adalah;
1. Sebagai warga Negara dan masyarakat, setiap manusia mempunyai
kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
2. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk
kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi dan golongan.
3. Dengan itikad baik dan rasa
tanggungjawab menerima dan melaksanakn hasil keputusan musyawarah.
4. Tidak boleh memaksakan
kehendak orang lain.
5. Musyawarah untuk mencapai
mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
6. Menghormati dan menjunjung
tinggi setiap keputusan yang dicapai dalam musyawarah.
7. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara
moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat
manusia, dan keadilan, serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bersama.
8.
Memberikan kepercayaan kepada
wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan permusyawaratan.
2.1.4. Penyimpangan
yang terjadi pada sila ke-4
Pada saat
ini,Pancasila sebagai dasar negara Indonesia sudah semakin tergeser dari fungsi
dan kedudukannya dalam era demokrasi ini. Paham ini sebelumnya sudah dianut
oleh Amerika yang notabene adalah sebuah Negara adidaya dan bukan lagi termasuk
negara berkembang, pun di Amerika sendiri yang sudah berabad- abad menganut
demokrasi masih dalam proses demokratisasi. Artinya sistem demokrasi Amerika
serikat sedang dalam proses dan masih memakan waktu yang cukup lama untuk
menjadi Negara yang benar- benar demokratis. Namun jika dibandingkan Indonesia,
demokratisasi di Amerika sudah lebih menghasilkan banyak kemajuan bagi
negaranya.
Hal ini dikarenakan
kurangnya kesadaran dari bangsa Indonesia terhadap landasan/dasar Negara dan
hukum yang ada di Indonesia ini. Seharusnya jika bangsa Indonesia mampu
melaksanakan apa yang telah diwariskan para pahlawan kita terdahulu.
Adapun
penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan terhadap sila ke-4 adalah:
1. Banyak
warga Negara/masyarakat belum terpenuhi hak dan kewajibannya didalam hukum.
2. Ketidak
transparannya lembaga-lembaga yang ada didalam Negara Indonesia dalam sistem kelembagaannya
yang menyebabkan masyarakat enggan lagi percaya kepada pemerintah.
3. Banyak
para wakil rakyat yang merugikan Negara dan rakyat, yang seharusnya mereka
adalah penyalur aspirasi demi kemajuan dan kesejahteraan Negara Indonesia.
4. Banyak
keputusan-keputusan lembaga hukum yang tidak sesuai dengan azas untuk mencapai
mufakat,sehingga banyak masyarakat yang merasa dirugikan.
5. Banyak
masyarakat yang kurang bisa menghormati adanya peraturan-peraturan yang dibuat
oleh pemerintah.
6. Demonstrasi
yang dilakukan tanpa melapor kepada pihak yang berwajib.
7. Kasus
kecurangan terhadap pemilu, yang melihat bukan dari sisi kualitas, tetapi dari
kuantitas.
8. Lebih
mementingkan kepentingan pribadi atau golongan daripada kepentingan bersama
atau masyarakat.
9. Menciptakan
perilaku KKN.
10. Pejabat –
pejabat Negara yang diangkat cenderung dimanfaat untuk loyal dan mendukung kelangsungan
kekuasaan presiden.
BAB
III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan.
1.
Pancasila
digunakan sebagai dasar negara dan ideologi negara.
2. Pancasila juga
digunakan sebagai tolak ukur dalam berpikir dan bertingkah laku.
3.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan merupakan sila keempat pancasila, yang mengandung
arti atau makna penerimaan dari rakyat oleh rakyat, untuk rakyat dengan cara
musyawarah dan mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan
4.
Terdapat nilai-nilai sila
keempat antara lain menjunjung tinggi asas musyawarah sebagai moral kemanusiaan
yang adil dan beradab dan mewujudkan dan mendasarkan suatu keadilan dalam
kehidupan social agar tercapainya tujuan bersama.
5.
Implementasi sila keempat adalah menerapkan nilai-nilai
yang terdapat pada sila keempat antara lain menghargai persamaan derajat yaitu
setiap manusia memiliki persamaan hak dan kewajiban, mengutamakan musyawarah
untuk mencapai mufakat, serta dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab
menerima dan melaksanakan hasil
keputusan musyawarah
6.
Sila keempat telah diterapkan di Indonesia, namun masih
ada pelanggaran antara lain demonstrasi yang dilakukan tanpa melapor kepada
pihak yang berwajib, tidak menerima hasil musyawarah dan kasus kecurangan
terhadap pemilu dan masih banyak
pelanggran yang dilakukan oleh warga negara dan juga pemerintah yang tidak
sesuai dengan Pancasila sila ke-empat dikarenakan masih ada masyarakat yang lebih
mementingkan kepentingan kelompoknya daripada kepentingan Negara.
DAFTAR
PUSTAKA
·
Sumber :
http://pormadi.wordpress.com/2007/10/01/nilai-nilai-pancasila-dan-uud-1945/
·
http://www.mail-archive.com/proletar@yahoogroups.com/msg28901.html
·
Darmodiharjo,
1996, Penjabaran Nilai-nilai Pancasila
dalam Sistem Hukum Indonesia, penerbit Rajawali, Jakarta.
·
Kaelan,
1995, “Hakikat Sila-sila Pancasila”,
Dalam Ensiklopedi Pancasila Pariata Westra (Ed), Penerbit BPA, Yogyakarta.
·
Toyibin
Aziz, M., 1997, Pendidikan Pancasila,
Rineka Cipta, Jakarta.
·
Anonim,
2011, Penyimpangan Demokrasi Pancasila.http://www.selamatkan-indonesiaku.net.
: 26 April 2011
·
Anonim,
2011, Demokrasi Pancasila, http://www.id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi_Pancasila
: 26 April 2011
·
hardi junaedi ; http://hardidbullier.blogspot.com/2011/11/makalah-pendidikan-pancasila-tinjauan.html
Sila ke 4 ini yg paling panjang diantara sila yang lain, saya tadi di kasih pertanyaan, dan saya inget bunyinya tapi ragu dengan tulisannya, akhirnya browsing ketemua blog ini, terima kasih banyak ya :)
BalasHapuswww.agenresmicaturex.com
I think this post will be a fine read for my blog readers too, could you please allow me to post mega888 welcome bonus a link to my blog. I am sure my guests will find that very useful.Valuable information! Looking forward to seeing your notes posted.
BalasHapusYou got a really useful blog I have malaysia online casino slot game been here reading for about half an hour. I am a newbie and your post is valuable for me.
BalasHapus