Seminar Nasional Pendidikan IPA 2016

Selasa, 13 Maret 2012

Analisis Pancasila Sila Kedua

Analisis Pancasila Sila Kedua

BAB I
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang
Pancasila adalah dasar filsafat negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II No.7  bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945.
Pancasila sebagai dasar filsafat serta ideologi bangsa dan negara Indonesia, bukan terbentuk secara mendadak serta bukan hanya diciptakan oleh seseorang sebagaimana yang terjadi pada ideologi-ideologi lain di dunia. Namun, terbentuknya Pancasila melalui proses yang cukup panjang dalam sejarah bangsa Indonesia.
Seperti yang kita ketahui, Pancasila
berasal dari kata Panca yaitu lima dan Sila yang berarti prinsip. Jadi dapat diartikan bahwa Pancasila adalah lima prinsip. Lima sila tersebut yaitu 1) Ketuhanan Yang Maha Esa, 2) Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, 3) Persatuan Indonesia, 4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, 5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sebagai suatu dasar filsafat negara maka sila-sila Pancasila merupakan suatu sistem nilai, oleh karena itu sila-sila Pancasila itu pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan. Meskipun dalam sila-sila terkandung nilai-nilai yang memiliki perbedaan antara satu dengan lainnya namun kesemuanya itu tidak lain merupakan suatu kesatuan yang sistematis.
Dalam makalah ini, kita akan membahas secara khusus mengenai sila kedua yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Dalam sila kemanusiaan terkandung nilai-nilai bahwa negara harus menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang beradab. Oleh karena itu, dalam kehidupan kenegaraan terutama dalam peraturan perundang-undangan negara harus mewujudkan tercapainya tujuan ketinggian harkat dan martabat manusia, terutama hak-hak kodrat manusia sebagai hak dasar (hak asasi) harus dijamin dalam peraturan perundang-undangan negara.

1.2    Rumusan Masalah
1.    Bagaimana nilai dan  makna yang terkandung dalam  sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab?
2.    Bagaimana bunyi dari butir-butir sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab?
3.    Mengapa sangat penting di dalam Pancasila terdapat sila kedua yaitu sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab?
4.    Bagaimana implementasi sila kedua Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat?

1.3    Tujuan
1.    Untuk mengetahui nilai dan makna yang terkandung dalam sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
2.    Untuk mengetahui bunyi butir-butir dari sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
3.    Untuk mengetahui alasan pentingnya sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
4.    Untuk mengetahui implementasi sila kedua Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat.









BAB II
PEMBAHASAN

2.1    Nilai dan Makna yang Terkandung dalam Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Sebagai suatu dasar filsafat negara, maka sila-sila Pancasila merupakan suatu sistem nilai. Oleh karena itu, sila-sila Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan. Meskipun dalam setiap sila terkandung nilai-nilai yang memiliki perbedaan antara satu dengan lainnya, namun kesemuanya itu tidak lain merupakan suatu kesatuan yang sistematis.
Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab secara sistematis didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, serta mendasari dan menjiwai ketiga sila berikutnya. Sila kemanusiaan sebagai dasar fundamental dalam kehidupan kenegaraan, kebangsaan, dan kemasyarakatan. Nilai kemanusiaan ini bersumber pada dasar filosofis antropologis bahwa hakikat manusia adalah susunan kodrat rohani (jiwa) dan raga, sifat kodrat individu dan makhluk sosial, kedudukan kodrat makhluk pribadi berdiri sendiri sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah mengandung nilai suatu  kesadaran sikap moral dan tingkah laku manusia yang didasarkan pada potensi budi nurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kebudayaan pada umumnya baik terhadap diri sendiri, terhadap sesama manusia maupun terhadap lingkungannya.
Dalam kehidupan kenegaraan harus senantiasa dilandasi oleh moral kemanusiaan antara lain dalam kehidupan pemerintahan negara, politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan serta dalam kehidupan keagamaan. Oleh karena itu, dalam kehidupan bersama dalam negara harus dijiwai oleh moral kemanusiaan untuk saling menghargai sekalipun terdapat suatu perbedaan karena hal itu merupakan suatu bawaan kodrat manusia untuk saling menjaga keharmonisan dalam kehidupan bersama.
Nilai kemanusiaan yang adil mengandung suatu makna bahwa hakikat manusia sebagai makhluk yang berbudaya dan beradab harus berkodrat adil. Hal ini mengandung suatu pengertian bahwa hakikat manusia harus adil dalam hubungan dengan diri sendiri, adil terhadap manusia lain, adil terhadap masyarakat bangsa dan negara, adil terhadap lingkungannya serta adil terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Konsekuensinya nilai yang terkandung dalam Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia, menghargai atas kesamaan hak dan derajat tanpa membedakan suku, ras, keturunan, status sosial maupun agama. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia, tenggang rasa, tidak semena-mena terhadap manusia, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan (Darmodihardjo, 1996).
Nilai dasar dari sila kedua mencakup peningkatan martabat, hak, dan kewajiban asasi warga negara, penghapusan penjajahan, kesengsaraan dan ketidak adilan dari muka bumi. Harkat dan martabat manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa. Tidak semena-mena terhadap orang lain. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusian. Gemar melakukan kegiatan kemanusian. Berani membela kebenaran dan keadilan hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa 2 lain.
Sumber hukum dari sila kedua adalah:
a.       Pembukaan UUD 1945 alinea pertama
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Alinea keempat
............, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada .... kemanusiaan yang adil dan beradab.

b.      Pasal 27, 28, 29, 30, dan 31 UUD 1945
Pasal 27
(1)   Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2)   Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
BAB XI
AGAMA
Pasal 29
(1)   Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2)   Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

BAB XII
PERTAHANAN NEGARA
Pasal 30
(1)   Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
(2)   Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.


BAB XIII
PENDIDIKAN
Pasal 31
(1)   Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
(2)   Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.

c.       Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, memberikan petunjuk-petunjuk nyata dan jelas wujud pengamalan sila “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab”

2.2    Butir-butir dari Sila Kemanusiaan yang adil dan Beradab

Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa menjabarkan kelima asas dalam Pancasila menjadi 36 butir pengamalan sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila, yaitu:
1.         Mengakui persamaan derajat persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
2.         Saling mencintai sesama manusia.
3.         Mengembangkan sikap tenggang rasa.
4.         Tidak semena-mena terhadap orang lain.
5.         Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
6.         Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
7.         Berani membela kebenaran dan keadilan.
8.         Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

Ketetapan ini kemudian dicabut dengan Tap MPR No. I/MPR/2003 dengan 45 butir Pancasila. Berikut inilah butir-butir dari sila kedua:
1.         Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2.         Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya. Maknanya adalah tidak ada perbedaan di antara mereka dalam status derajat, hak dan kewajiban dengan sebab dien (agama).
3.         Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia. Pancasila mengajarkan pemeluknya untuk mencintai orang-orang Nasrani, Budha, Hindu, Konghucu, kaum sekuler, kaum liberal, para demokrat, para quburiyyun, para thaghut dan orang-orang kafir lainnya.
4.         Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
5.         Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
6.         Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
7.         Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
8.         Berani membela kebenaran dan keadilan.
9.         Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
10.     Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
2.3    Alasan Pentingnya Keberadaan Sila Kedua

Pancasila adalah pandangan hidup bangsa Indonesia sehingga dijadikan pedoman hidup bangsa Indonesia dalam mencapai kesejahteraan lahir dan batin dalam masyarakat yang heterogen (beraneka ragam). Pancasila kemudian menjadi jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas bangsa Indonesia dalam sikap mental maupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakan dengan bangsa lain. Setiap sila Pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi dasar norma dan aturan dalam kehidupan sehari-hari dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Banyak sekali nilai yang terkandung dalam sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab dan harus kita terapkan, antara lain:Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Menyambut tantangan ke depan bangsa Indonesia dalam menghadapi era globalisasi ekonomi, ancaman bahaya laten terorisme, komunisme dan fundamentalisme merupakan sebuah tantangan tersendiri bagi bangsa Indonesia. Disamping itu yang patut diwaspadai adalah pengelompokan suku bangsa di Indonesia yang kini semakin kuat. Ketika bangsa ini kembali dicoba oleh pengaruh asing untuk dikotak kotakan tidak saja oleh konflik vertikal tetapi juga oleh pandangan terhadap ke Tuhanan Yang Maha Esa.
Pemahaman nasionalisme yang berkurang turut menjadikan sila kedua Pancasila merupakan sesuatu yang amat penting untuk dikaji. Di saat negara membutuhkan soliditas dan persatuan hingga sikap gotong royong, sebagian kecil masyarakat terutama justru yang ada di perkotaan justru lebih mengutamakan kelompoknya, golonganya bahkan negara lain dibandingkan kepentingan negaranya. Untuk itu sebaiknya setiap komponen masyarakat saling berinterospeksi diri untuk dikemudian bersatu bahu membahu membawa bangsa ini dari keterpurukan dan krisis multidimensi.
Dari beberapa butir isi dari sila ke 2 Pancasila kita dapat merasakan adanya degradasi (kemunduran) perilaku masyarakat Indonesia. Pada butir pertama kita diharapkan dapat mengakui dan memperlakukan sesama sesuai dengan harkat martabatnya sebagai mahluk Tuhan. Pada era sekarang ini hal ini tampak sangat sulit sekali ditemui, banyaknya prilaku chaos di dalam masyarakat membuktikan bahwa butir pertama ini sudah dilupakan. Sama seperti butir pertama, butir-butir dari sila ke dua Pancasila sudah mulai tidak diperhatikan oleh masyarakat dalam kehidupan bernegaranya.
Sebagai warga Negara kita memiliki kewajiban untuk hidup bernegara sesuai dengan dasar-dasar Negara kita. Prilaku-prilaku yang menyimpang seperti adanya sikap premanisme yang brutal seperti yang kita lihat dalam kejadian “Kasus sidang Blowfish di daerah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan” menunjukkan bahwa perlunya pendidikan kewarganegaraan bagi masyarakat baik itu di jenjang pendidikan formal ataupun pendidikan berwarga Negara di dalam lingkungan masyarakat.
2.4    Implementasi Sila Kedua Pancasila dalam Kehidupan Bermasyarakat

Pendidikan berwarga negara di jenjang pendidikan formal haruslah dilakukan tidak hanya memberikan teori tetapi dengan praktek langsung. Karena teori cenderung hanya dianggap angin lalu saja, praktek toleransi antara individu satu dengan yang lainnya dapat memberikan gambaran langsung betapa pentingnya nilai-nilai kemanusiaan itu. Praktek langsung dari sebuah teori kewarganegaraan dapat dilakukan dalam interaksi sosial di dalam lingkungan pendidikan ataupun lingkungan tempat tinggal, di dalam lingkungan pendidikan teori ini dapat dipraktikkan dengan cara sikap dan prilaku dalam lingkungan pendidikan.
Pada era sekarang ini teramat sulit menemukan sikap penghargaan di lingkungan pendidikan, anak didik saat ini terbiasa dengan penggolonggan-penggolongan berdasarkan status sosial, ada si kaya dan ada si miskin. Sikap seperti itu menjadikan toleransi antara sesama menjadi sangat menyedihkan. Adanya penghargaan (sopan santun) dalam bertutur kata dan bersikap kepada orang lain diharapkan dapat menjadi cermin langsung bahwa sikap toleransi itu menjadi suatu hal yang penting dewasa ini. Bahwa penggolongan-penggolongan berdasarkan status sosial itu adalah hal yang merusak sifat-sifat kemanusiaan.
Pendidikan berwarga Negara di dalam lingkungan masyarakat dapat dilakukan dengan cara adanya lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang memberikan penyuluhan tentang bagaimana cara hidup bernegara yang baik. Penyuluhan yang dilakukan tidak hanya dengan cara formil (mengajarkan cara menjadi warga Negara yang baik), tetapi dapat dengan cara-cara seperti gotong royong membersihkan lingkungan, siskamling dan cara-cara lain yang dapat mengajarkan secara langsung apa artinya tenggang rasa antara sesama manusia.





BAB III
PENUTUP

3.1    Kesimpulan
Dari uraian pembahasan dapat diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1.    Sila kedua Pancasila mengandung nilai dan makna yaitu dalam kehidupan kenegaraan haruslah oleh moral kemanusiaan, saling menghargai dan adil.
2.    Terdapat 8 butir sila kedua untuk Tap MPR No.II/MPR/1978dan 10 butir sila kedua untuk Tap MPR No.I/MPR/2003.
3.    Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia sehingga dijadikan pedoman hidup bangsa beserta sila-silanya.
4.    Implementasi dari sila kedua lebih mengutamakan pada rasa saling menghargai, tenggang rasa dan keadilan terhadap manusia.

3.2    Saran
Melihat esensi dari sila kemanusiaan yang adil dan beradap, maka penting bagi setiap bangsa Indonesia untuk selalu menjunjung tinggi sila kedua Pancasila. Dengan demikian, maka akan mampu menjadi negara yang bermartabat dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, serta hak dan kewajiban sebagai warga negara.











DAFTAR RUJUKAN

Kaelan. 2008. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
Fitransyah, Albi. 2008. Tantangan Kedepan Bangsa Indonesia , (Online), (http://ideologipancasila.wordpress.com/2008/02/01/tantangan-kedepan-bangsa-indonesia-2, diakses pada tanggal 5 Februari 2012).
Setyawan, Davis. 2011. Sila Pancasila Sebagai Sistem Filsafat, (Online), (http://research.amikom.ac.id/index.php/STI/article/view/5334, diakses pada tanggal 5 Februari 2012).
Wartono, Danang Dwi. 2011. Pancasila, (Online), (http://danang18031988.blogspot.com/2011_09_01_archive.html, diakses pada tanggal 5 Februari 2012).
Ricardo, Riki. 2011. Pentingnya Mempelajari Sila ke 2 Pancasila dalam Interaksi antar Warga Negara Saat ini, (Online), (http://ashokablog.blogspot.com/2010/11/pentingnya-mempelajari-sila-ke-2.html, diakses pada tanggal 5 Februari 2012).
Suhana, Lily. 2011. Makna Kesaktian Pancasila, (Online), (http://bundadontworry.wordpress.com/2010/10/01/makna-kesaktian-pancasila, diakses pada tanggal 5 Februari 2012)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar